Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Laksanakan Rapat Koordinasi Melalui Video Conference.

Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi yang diwakili Sekretaris, H.Masrul Hakim, M.Pd.I dan Kepala Bidang DIKDAS PK-PLK, Banjirman, M.Pd, melalui video conference (Vicon) di Aula Dinas Pendidikan Kab. Kuantan Singingi melaksanakan acara Rapat Koordinasi Peningkatan Mutu Pendidikan. Adapun peserta kegiatan tersebut adalah Para Koordinator Wilayah Kecamatan,para Pengawas, Perwakilan Musyyawarah Kerja Kepala Sekolah SMP dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah SD se-Kabupetan Kuantan Singingi.

 

Turut hadir pada acara tersebut perwakilan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan Provinsi Riau, Kasubbag Umum, Lilik Hidayati, S.Sos, Kepala Seksi Sistem Informasi, Drs. Syukhmide dan Kepala Seksi Pemetaan Mutu Pendidikan,Hendri, H. Eriswan, SE.MM.

 

Dalam pembukaanya Sekretaris Dinas Pendidikan Kab.Kuatan Singingi, H. Masrul Hakim, M.Pd.I, kegiatan saat ini pertama dilaksanakan melalui video conference oleh Dinas Pendidikan Kab.Kuatan Singingi , hal tersebut mematuhi himbauan Pemerintah serta berdasarkan protokol kesehatan yang telah ditentukan,” tuturnya.

 

Lebih jauh dikatakan Kegiatan Rapat Koordinasi Peningkatan Mutu Pendidikan ini dilaksanakan dalam rangka menyampaikan beberapa kebijakan terbaru Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan Petunjuk Tekhnis Bantuan Operasaional Sekolah (BOS)  di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

 

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa saat ini Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) saat ini yaitu menerapkan sistem Zonasi. Banjirman, M.Pd memaparkan bahwa saat ini Kabupaten Kuantan Singingi tengah mempersiapkan Peraturan Bupati Kuantan Singingi tentang regulasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB),direncanakan Perbup ini akan segera rampung dalam waktu dekat dan diharapkan menjadi pedoman bagi sekolah di Kabupaten Kuantan Singingi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan system Zonasi di Tahun 2020.

 

Selanjutnya dalam Video Conference tersebut Manager BOS Kabupaten Kuansing, H. Masrul Hakim, M.Pd.I juga memaparan terkait Petunjuk Tekhnis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang saat ini berpedoman pada Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 dan Perubahan atas Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 yang mana dijelaskan bahwa ada beberapa kebijakan Kemendikbud selama Pendemi Covid-19 yakni ditiadakannya ambang batas Honorarium sebesar 50% dan menghilangkan syarat NUPTK bagi Guru. Kebijakan lainnya,selama pendemi covid-19 ini sekolah diperbolehkan membiayai internet bagi guru dan siswa guna menunjang pembelajaran daring yang saat ini diberlakukan.

 

Sebelum mengakhiri Video Conference tersebut, Sekretaris Disdikpora Kuansing memimpin langsung Tanya jawab dan diskusi terkait PPDB Zonasi dan BOS sekaligus penyampaian informasi dari LPMP Riau terkait beberapa informasi terbaru terkait pendidikan di Riau saat ini. (*AKB42)

Sambutan Kepala Dinas

SELAMAT DATANG ANDA TELAH MENGUNJUNGI WEBSITE DINAS PENDIDIKAN KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA KABUPATEN KUANTAN SINGINGI INI. KEBERADAAN WEBSITE INI PADA DASARNYA ADALAH DALAM RANGKA MEWUJUDKAN KETERBUKAAN PUBLIK TERHADAP BERBAGAI INFORMASI YANG TERKAIT DENGAN URUSAN PENDIDIKAN, KEMUDAAN DAN OLAHRAGA BAIK YANG BERADA DI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI MAUPUN YANG BERSUMBER DARI PROPINSI DAN NASIONAL. Selengkapnya