KEPALA BIDANG DIKDAS DAN PK-PLK
- Kepala Bidang Dikdas dan PK-PLK mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis di Bidang Dikdas dan PK-PLK.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Bidang Dikdas dan PK-PLK menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Bidang Dikdas dan PK-PLK;
- Koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil elaksanaan tugas di bidang Dikdas dan PK-PLK;
- Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di Dikdas dan PK-PLK;
- Penyelenggaraan pernantauan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang Dikdas dan PK-PLK;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
KEPALA SEKSI PEMBINAAN SD
Kepala Seksi Pembinaan SD mempunyai tugas:
1. Merencanakan program/kegiatan dan pada Seksi Pembinaan SD;
2. Membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pembinaan SD;
3. Melaksanakan inventarisasi data dan informasi Seksi Pembinaan SD;
4.Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis Seksi Pembinaan SD;
5. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis Pembinaan SD;
6. Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan anuaran Pembinaan SD;
7. Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis Pembinaan SD;
8. Menyiapkan bahan pengkoordinasian pelaksanaan Pembinaan SD;
9. Menyiapkan bahan pengkoordinasian dan pelaksanaan supervisi dan fasilitasi Pembinaan SD;
10. Menyiapkan bahan pembinaan, pengawasan, evaluasi Pembinaan SD;
11. Menyiapkan bahan penyusunan laporan pelaksanaan program Pembinaan SD;
12. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Seksi Pembinaan SD; dan
13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
KEPALA SEKSI PEMBINAAN SMP
Kepala Seksi Pembinaan SMP mempunyai tugas:
- Merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Seksi Pembinaan SMP;
- Membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pembinaan SMP;
- Melaksanakan inventarisasi data dan informasi Seksi Pembinaan SMP;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis Seksi Pembinaan SMP;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis Pembinaan SMP;
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan anggaran Pembinaan SMP;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis Pembinaan SMP;
- Menyiapkan bahan pengkoordinasian pelaksanaan Pembinaan SMP;
- Menyiapkan bahan pengkoordinasian dan pelaksanaan supervisi dan fasilitasi Pembinaan SMP;
- Menyiapkan bahan pembinaan, pengawasan, evaluasi Pembinaan SMP;
- Menyiapkan bahan penyusunan laporan pelaksanaan program Pembinaan SMP;
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Seksi Pembinaan SMP; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.