Bidang DIKDAS PKPLK

KEPALA BIDANG DIKDAS DAN PK-PLK

  1. Kepala Bidang Dikdas dan PK-PLK mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis di Bidang Dikdas dan PK-PLK.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Bidang Dikdas dan PK-PLK menyelenggarakan fungsi:
    1. Penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Bidang Dikdas dan PK-PLK;
    2. Koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil elaksanaan tugas di bidang Dikdas dan PK-PLK;
    3. Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di Dikdas dan PK-PLK;
    4. Penyelenggaraan pernantauan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang Dikdas dan PK-PLK;
    5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

 

KEPALA SEKSI PEMBINAAN SD

Kepala Seksi Pembinaan SD mempunyai tugas:

1. Merencanakan program/kegiatan dan pada Seksi Pembinaan SD;

2. Membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pembinaan SD;

3. Melaksanakan inventarisasi data dan informasi Seksi Pembinaan SD;

4.Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis Seksi Pembinaan SD;

5. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis Pembinaan SD;

6. Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan anuaran Pembinaan SD;

7. Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis Pembinaan SD;

8. Menyiapkan bahan pengkoordinasian pelaksanaan Pembinaan SD;

9. Menyiapkan bahan pengkoordinasian dan pelaksanaan supervisi dan fasilitasi Pembinaan SD;

10.  Menyiapkan bahan pembinaan, pengawasan, evaluasi Pembinaan SD;

11.  Menyiapkan bahan penyusunan laporan pelaksanaan program Pembinaan SD;

12.  Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Seksi Pembinaan SD; dan

13.  Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

KEPALA SEKSI PEMBINAAN SMP

Kepala Seksi Pembinaan SMP mempunyai tugas:

  1. Merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Seksi Pembinaan SMP;
  2. Membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pembinaan SMP;
  3. Melaksanakan inventarisasi data dan informasi Seksi Pembinaan SMP;
  4. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis Seksi Pembinaan SMP;
  5. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis Pembinaan SMP;
  6. Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan anggaran Pembinaan SMP;
  7. Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis Pembinaan SMP;
  8. Menyiapkan bahan pengkoordinasian pelaksanaan Pembinaan SMP;
  9. Menyiapkan bahan pengkoordinasian dan pelaksanaan supervisi dan fasilitasi Pembinaan SMP;
  10. Menyiapkan bahan pembinaan, pengawasan, evaluasi Pembinaan SMP;
  11. Menyiapkan bahan penyusunan laporan pelaksanaan program Pembinaan SMP;
  12. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Seksi Pembinaan SMP; dan
  13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. 

Sambutan Kepala Dinas

SELAMAT DATANG ANDA TELAH MENGUNJUNGI WEBSITE DINAS PENDIDIKAN KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA KABUPATEN KUANTAN SINGINGI INI. KEBERADAAN WEBSITE INI PADA DASARNYA ADALAH DALAM RANGKA MEWUJUDKAN KETERBUKAAN PUBLIK TERHADAP BERBAGAI INFORMASI YANG TERKAIT DENGAN URUSAN PENDIDIKAN, KEMUDAAN DAN OLAHRAGA BAIK YANG BERADA DI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI MAUPUN YANG BERSUMBER DARI PROPINSI DAN NASIONAL. Selengkapnya