FAQ

1. Apa kewenangan dan cakupan wilayah Dinas Pendidikan?

Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota berwenang mengelola jenjang pendidikan PAUD, SD, dan SMP. Sementara itu, jenjang pendidikan SMA/SMK berada di bawah wewenang Pemerintah Provinsi 

2. Apa saja bidang yang dibawahi oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Ka. Kuansing?

Bidang di Disdikpora Kuansing terdiri dari 4 bidang dan 1 sekretariat, diantaranya:

  1. Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah, membidangi pendidikan SD dan SMP di Kabupaten Kuantan Singngi
  2. Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (PAUD dan PNF), membidangi PAUD, TK dan sejenisnya yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi
  3. Bidang Sarana dan Prasarana, membidangi terkait dengan sarana dan prasarana di Kantor Dinas Pendidikan, Korwil Pendidikan, maupun sarana dan prasarana sekolah yang dimulai dari jenjang PAUD hingga jenjang pendidikan SMP.
  4. Bidang Pemuda dan Olahraga, membidangi terkait keolahragaan seperti pembinaan atlet olahraga dan bidang kepemudaan yang membidangi terkait dengan organisasi-organisasi kepemudaan.
  5. Sekretariat, Mengurusi administrasi umum, kepegawaian, keuangan, dan perencanaan.

3. Bagaimana cara mendapatkan informasi resmi terkait pendidikan di Kabupaten Kuantan Singingi?

 Seluruh informasi resmi dapat diakses melalui website Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi, media sosial resmi, serta papan pengumuman di sekolah

 

Sambutan Kepala Dinas

SELAMAT DATANG ANDA TELAH MENGUNJUNGI WEBSITE DINAS PENDIDIKAN KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA KABUPATEN KUANTAN SINGINGI INI. KEBERADAAN WEBSITE INI PADA DASARNYA ADALAH DALAM RANGKA MEWUJUDKAN KETERBUKAAN PUBLIK TERHADAP BERBAGAI INFORMASI YANG TERKAIT DENGAN URUSAN PENDIDIKAN, KEMUDAAN DAN OLAHRAGA BAIK YANG BERADA DI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI MAUPUN YANG BERSUMBER DARI PROPINSI DAN NASIONAL. Selengkapnya