Bidang Sarana Prasarana

KEPALA BIDANG SARANA DAN PRASARANA

  1. Kepala Bidang Sarana Prasarana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perurnusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis dibidang Sarana dan prasarana;
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Sarana Prasarana menyelenggarakan fungsi:
    1. Penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Bidang Sarana dan Prasarana;
    2. Penyelenggaraan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di Bidang Sarana dan Prasarana;
    3. Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di Bidang Sarana dan Prasarana;
    4. Penyelenggaraan pemantauan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di Bidang Sarana dan prasarana;
    5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

 

KEPALA SEKSI BANGUNAN DAN GEDUNG

Kepala Seksi Bangunan dan Gedung mempunyai tugas:

  1. Merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Seksi Bangunan dan Gedung;
  2. Membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Bangunan dan Gedung;
  3. Melaksanakan inventarisasi data dan informasi Seksi Bangunan dan Gedung;
  4. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis Seksi Bangunan dan Gedung;
  5. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis Bangunan dan Gedung;
  6. Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan anggaran Bangunan dan Gedung;
  7. Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis Bangunan dan Gedung;
  8. Menyiapkan bahan pengkoordinasian pelaksanaan Bangunan dan Gedung;
  9. Menyiapkan bahan pengkoordinasian dan pelaksanaan supervisi dan fasilitasi Bangunan dan Gedung;
  10. Menyiapkan bahan pembinaan, pengawasan, evaluasi Bangunan dan Gedung;
  11. Menyiapkan bahan penyusunan laporan pelaksanaan program Bangunan dan Gedung;
  12. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Seksi Bangunan dan Gedung; dan
  13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

KEPALA SEKSI ALAT PELAJARAN

Kepala Seksi Alat Pelajaran mempunyai tugas:

  1. Merencanakan program/ kegiatan dan penganuaran pada Seksi Alat pelajaran;
  2. Memmbagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Alat pelajaran;
  3. Melaksanakan invcntarisasi data dan informasi Seksi Alat Pelajaran;
  4. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis Seksi Alat Pelajaran;
  5. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis Alat Pelajaran;
  6. Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis Alat Pelajaran;
  7. Menyiapkan bahan pengkoordinasian pelaksanaan Alat pelajaran;
  8. Menyiapkan bahan pengkoordinasian dan pelaksanaan supervisi dan fasilitasi pengelolaan alat pelajaran;
  9. Menyiapkan bahan pembinaan, pengawasan, evaluasi Alat pelajaran;
  10. Menyiapkan bahan penyusunan laporan pela_ksanaan program Alat Pelajaran;
  11. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Seksi Alat Pelajaran; dan
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sambutan Kepala Dinas

SELAMAT DATANG ANDA TELAH MENGUNJUNGI WEBSITE DINAS PENDIDIKAN KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA KABUPATEN KUANTAN SINGINGI INI. KEBERADAAN WEBSITE INI PADA DASARNYA ADALAH DALAM RANGKA MEWUJUDKAN KETERBUKAAN PUBLIK TERHADAP BERBAGAI INFORMASI YANG TERKAIT DENGAN URUSAN PENDIDIKAN, KEMUDAAN DAN OLAHRAGA BAIK YANG BERADA DI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI MAUPUN YANG BERSUMBER DARI PROPINSI DAN NASIONAL. Selengkapnya