KEPALA BIDANG SARANA DAN PRASARANA
- Kepala Bidang Sarana Prasarana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perurnusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis dibidang Sarana dan prasarana;
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Sarana Prasarana menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Bidang Sarana dan Prasarana;
- Penyelenggaraan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di Bidang Sarana dan Prasarana;
- Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di Bidang Sarana dan Prasarana;
- Penyelenggaraan pemantauan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di Bidang Sarana dan prasarana;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
KEPALA SEKSI BANGUNAN DAN GEDUNG
Kepala Seksi Bangunan dan Gedung mempunyai tugas:
- Merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Seksi Bangunan dan Gedung;
- Membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Bangunan dan Gedung;
- Melaksanakan inventarisasi data dan informasi Seksi Bangunan dan Gedung;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis Seksi Bangunan dan Gedung;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis Bangunan dan Gedung;
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan anggaran Bangunan dan Gedung;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis Bangunan dan Gedung;
- Menyiapkan bahan pengkoordinasian pelaksanaan Bangunan dan Gedung;
- Menyiapkan bahan pengkoordinasian dan pelaksanaan supervisi dan fasilitasi Bangunan dan Gedung;
- Menyiapkan bahan pembinaan, pengawasan, evaluasi Bangunan dan Gedung;
- Menyiapkan bahan penyusunan laporan pelaksanaan program Bangunan dan Gedung;
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Seksi Bangunan dan Gedung; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
KEPALA SEKSI ALAT PELAJARAN
Kepala Seksi Alat Pelajaran mempunyai tugas:
- Merencanakan program/ kegiatan dan penganuaran pada Seksi Alat pelajaran;
- Memmbagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Alat pelajaran;
- Melaksanakan invcntarisasi data dan informasi Seksi Alat Pelajaran;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis Seksi Alat Pelajaran;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis Alat Pelajaran;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis Alat Pelajaran;
- Menyiapkan bahan pengkoordinasian pelaksanaan Alat pelajaran;
- Menyiapkan bahan pengkoordinasian dan pelaksanaan supervisi dan fasilitasi pengelolaan alat pelajaran;
- Menyiapkan bahan pembinaan, pengawasan, evaluasi Alat pelajaran;
- Menyiapkan bahan penyusunan laporan pela_ksanaan program Alat Pelajaran;
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Seksi Alat Pelajaran; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.