Bidang Kepemudaan Dan Olahraga

KEPALA BIDANG KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA

  1. Kepala Bidang Pernuda dan Olahraga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis dibidang kepemudaan dan olahraga;
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Bidang Pemuda dan Olahraga fungsi:
    • Penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Bidang Pemuda dan Olahraga;
    • Koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di Bidang pernuda dan Olahraga;
    • Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di Bidang Pemuda dan Olahraga;
    • Penyelenwaraan pemantauan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di Bidang Pemuda dan Olahraga; dan
    • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

Sambutan Kepala Dinas

SELAMAT DATANG ANDA TELAH MENGUNJUNGI WEBSITE DINAS PENDIDIKAN KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA KABUPATEN KUANTAN SINGINGI INI. KEBERADAAN WEBSITE INI PADA DASARNYA ADALAH DALAM RANGKA MEWUJUDKAN KETERBUKAAN PUBLIK TERHADAP BERBAGAI INFORMASI YANG TERKAIT DENGAN URUSAN PENDIDIKAN, KEMUDAAN DAN OLAHRAGA BAIK YANG BERADA DI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI MAUPUN YANG BERSUMBER DARI PROPINSI DAN NASIONAL. Selengkapnya