Bidang Kepemudaan Dan Olahraga
KEPALA BIDANG KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
- Kepala Bidang Pernuda dan Olahraga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis dibidang kepemudaan dan olahraga;
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Bidang Pemuda dan Olahraga fungsi:
- Penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Bidang Pemuda dan Olahraga;
- Koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di Bidang pernuda dan Olahraga;
- Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di Bidang Pemuda dan Olahraga;
- Penyelenwaraan pemantauan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di Bidang Pemuda dan Olahraga; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.