Bidang PAUD dan Pendidikan Non Formal
KEPALA BIDANG PAUD DAN PENDIDIKAN NONFORMAL
- Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Nonformal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis di Bidang PAUD dan pendidikan Nonformal
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dirnaksud pada ayat (1), Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Nonformal menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan program kerja dan rencana operasional pada bidang PAUD dan pendidikan nonformal;
- Penyelenggaraan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di bidang PAUD dan pendidikan nonformal;
- Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang PAUD dan pendidikan nonformal;
- Pernantauan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang PAUD dan pendidikan nonformal; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
KEPALA SEKSI PEMBINAAN PAUD
Kepala Seksi Pembinaan PAUD mempunyai tugas:
- Merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Seksi Pembinaan PAUD;
- Membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pembinaan PAUD;
- Melaksanakan inventarisasi data dan informasi Seksi Pembinaan PAUD;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis Seksi Pembinaan PAUD;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan PAUD;
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan anggaran pembinaan PAUD;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis Pembinaan PAUD;
- Menyiapkan bahan pengkoordinasian pelaksanaan pembinaan PAUD;
- Menyiapkan bahan pengkoordinasian dan pelaksanaan supervisi dan fasilitasi pengelolaan pembinaan PAUD;
- Menyiapkan bahan pembinaan, pengawasan, evaluasi pembinaan PAUD;
- Menyiapkan bahan penyusunan laporan pelaksanaan program pembinaan PAUD;
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Seksi Pembinaan PAUD; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
KEPALA SEKSI PENDIDIKAN KEAKSARAAN DAN KESETARAAN
Kepala seksi pendidikan keaksaran dan kesetaraan mempunyai tugas:
- Merencanakan program/kegiatan dan penganuaran pada Seksi Pendidikan keaksaraan dan kesetaraan;
- Membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pendidikan keaksaraan dan kesetaraan;
- Melaksanakan inventarisasi data dan informasi Seksi Pendidikan keaksaraan dan kesetaraan;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis Seksi Pendidikan keaksaraan dan kesetaraan;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pendidikan keaksaran dan kesetaraan;
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan anggaran pendidikan keaksaran dan kesetaraan;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis pendidikan keaksaran dan kesetaraan;
- Menyiapkan bahan pengkoordinasian pelaksanaan pendidikan keaksaran dan kesetaraan;
- Menyiapkan bahan pengkoordinasian dan pelaksanaan supervisi dan fasilitasi pengelolaan pendidikan keaksaran dan kesetaraan;
- Menyiapkan bahan pembinaan, pengawasan, evaluasi pendidikan keaksaran dan kesetaraan;
- Menyiapkan bahan penyusunan laporan pelaksanaan program pendidikan keaksaran dan kesetaraan;
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Seksi pendidikan keaksaraan dan kesetaraan; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan Atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.