
Dinas Pendidikan Tegaskan Kembali Proses Pembelajaran Selama Masa darurat Covid 19
Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi beberapa waktu lalu telah menyampaikan surat edaran nomor: 420/DISIDIKPORA/2020/434 terkait perpanjangan masa belajar di rumah. Namun berdasarkan pantauan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan jajarannya termasuk laporan masyarakat secara lisan terkait aktivitas peserta didik selama belajar di rumah tidak berjalan dengan baik. Hal ini dapat dilihat dari masih banyaknya anak-anak berkeliaran di luar rumah tanpa alasan yang jelas. Padahal tujuan di perpanjangnya masa belajar di rumah adalah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan dampak COVID 19. Karena Keselamatan dan kesehatan peserta didik, guru dan tenaga kependidikan jauh lebih utama.
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kab. Kuantan Singingi, Jupirman, S.Pd, Menegaskan bahwa Proses Belajar dari rumah harus mempertimbangkan segala aspek, baik dari segi bakat , minat dan kemampuan peserta didik. Di samping itu juga ketersediaan sarana prasarana. Guru diharapkan bijak dalam memberikan penugasan, sehingga tidak memberatkan peserta didik, termasuk membebani orang tua. Selain itu beliau juga menghimbau peran aktif orang tua dan masyarakat dalam menjaga dan mengawasi anak-anak selama Masa darurat COVID 19 ini, Orang tua setiap siswa diminta untuk mengawasi pembelajaran di rumah dan mengurangi aktivitas keluar rumah serta melaksanakan kebiasaan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di rumah, sehingga keinginan kita bersama untuk Mencegah penyebaran Virus ini dapat terlaksana.
Terkait dengan hal tersebut, maka Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kab. Kuantan Singingi mempertegas kembali melalui surat edaran Nomor: 420/DISIDIKPORA/2020/484 tanggal 6 April 2020, meminta sekolah memahami dan mempedomani SE Kemendikbud No 4 tahun 2020 tentang kebijakan pendidikan dalam masa Darurat COVID 19. Melalui surat edaran ini diharapkan siswa agar tetap belajar dirumah dan Stay at Home di Bawah Pengawasan Guru, Orang tua serta peran aktif masyarakat. (*Mashaki)