MEMBANGGAKAN, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Pemuncak Pelayanan Publik di Provinsi Riau. Disdikpora ikut berkontribusi
Teluk Kuantan, (12/01/2026). Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi menorehkan prestasi terkait pelayanan publik yang dilaksanakan. Hal ini dilihat dari perolehan hasil yang diumumkan oleh KepmenPAN-RB RI tentang hasil pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2025 lingkup pemerintah daerah yang memperlihatkan Kabupaten Kuantan Singingi mendapatkan nilai sebesar 4,47 dengan kategori A-.

Pada tahun 2025, pada Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, ada 2 OPD yang menjadi sampel dalam pelayanan publik yaitu Dinas Pendidikan, kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Dalam melaksanakan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) yang diselenggarakan oleh KemenPAN-RB tersebut, Disdikpora mempersiapkan dokumen dokumen yang dibutuhkan pada 6 kategori penilaian yaitu: (1) Kebijakan Pelayanan, (2) Profesionalisme SDM, (3) Sarana dan Prasarana, (4) Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP), (5) Konsultasi dan Pengaduan, dan (6) Inovasi yang di buat oleh Disdikpora Kuansing.
Pada Disdikpora, terdapat 15 pelayanan yang diberikan kepada masyarakat yang terkait dengan kependidikan di Kabupaten Kuantan Singingi, diantaranya:
- Pelayanan Pembuatan Usulan Kenaikan Pangkat
- Pelayanan Cuti Pegawai Negeri Sipil
- Pelayanan Penerbitan Karpeg, Karis/Karsu
- Pelayanan Usulan Pensiun
- Pelayanan Izin Cerai Pegawai Disdikpora
- Pelayanan Mutasi Pegawai dalam Daerah
- Pelayanan Penerbitan NUPTK
- Pelayanan Informasi Data
- Pelayanan Informasi Pendataan Data Pokok Pendidikan PAUD
- Pelayanan Penerbitan Surat Izin Operasional Pendidikan Anak Usia DIni
- Pelayanan Penerbitan Surat Izin Operasional SD Swasta
- Pengesahan (Legalisir) Ijazah SD dan SMP
- Pelayanan Penerbitan Surat Rekomendasi Pindah Rayon
- Pelayanan Penerbitan Surat Izin Pendirian SMP
- Pelayanan Pengaduan





