Persyaratan Penerimaan Murid Baru Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Kuantan Singingi tahun ajaran 2026/2027
A. Persyaratan pada Taman Kanak-Kanak (TK)
Persyaratan calon murid baru pada TK adalah:
- usia paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A;
- usia paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B; dan
- Memiliki akte kelahiran/Surat Keterangan Lahir/Kartu Keluarga yang tidak kurang dari 2 tahun dan dilegalisir Oleh lurah/kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.
B. Persyaratan pada Sekolah Dasar (SD)
- persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat:
- usia 7 (tujuh) tahun; atau
- usia minimal 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
- memiliki akte kelahiran/Surat Keterangan Lahir/Kartu Keluarga dan dilegalisir oleh lurah/kepala deşa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.
- sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun;
- pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis (Ink1usi/Autis) yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional;
- dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi tertulis dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah;
C. Persyaratan pada Sekolah Menengah Pertama
- telah tamat SD/MI/Pendidikan Paket A dan memiliki Ijazah; atau
- surat Keterangan Lulus yang mencantukan Nilai Ujian Sekolah (US) / Pendidikan Paket A;
- berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
- memiliki akte kelahiran/Surat Keterangan Lahir/ Kartu Keluarga yang tidak kurang dari 2 tahun dan dilegalisir oleh Lurah/KepaIa deşa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik;
- bagi calon peserta didik yang beragama Islam melampirkan STTB Madrasah Diniyah;
- bagi calon peserta didik baru beragama Islam yang tidak memiliki STTB Madrasah Diniyah cukup melampirkan surat keterangan sedang mengikuti pendidikan Madrasah Diniyah yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah yang bersangkutan;
- bagi calon peserta didik yang tidak memiliki STTB Madrasah Diniyah atau surat keterangan, maka dilakukan matrikulasi atau pengayaan pendidikan keagamaan oleh panitia SPMB atau guru agama satuan pendidikan yang asal;
untuk pendaftaran online dapat diakses melalui portal https://ppdb.kuansing.go.id/





