Persyaratan Penerimaan Murid Baru Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Kuantan Singingi tahun ajaran 2026/2027

 A. Persyaratan pada Taman Kanak-Kanak (TK)

           Persyaratan calon murid baru pada TK adalah:

  1. usia paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A;
  2. usia paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B; dan
  3. Memiliki akte kelahiran/Surat Keterangan Lahir/Kartu Keluarga yang tidak kurang dari 2 tahun dan dilegalisir Oleh lurah/kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.

B. Persyaratan pada Sekolah Dasar (SD)

  1. persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat:
    • usia 7 (tujuh) tahun; atau
    • usia minimal 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
    • memiliki akte kelahiran/Surat Keterangan Lahir/Kartu Keluarga dan dilegalisir oleh lurah/kepala deşa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.
  2. sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun;
  3. pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun  yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis (Ink1usi/Autis) yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional;
  4. dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi tertulis dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah;

C. Persyaratan pada Sekolah Menengah Pertama

  1. telah tamat SD/MI/Pendidikan Paket A dan memiliki Ijazah; atau
  2. surat Keterangan Lulus yang mencantukan Nilai Ujian Sekolah (US) / Pendidikan Paket A;
  3. berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
  4. memiliki akte kelahiran/Surat Keterangan Lahir/ Kartu Keluarga yang tidak kurang dari 2 tahun dan dilegalisir oleh Lurah/KepaIa deşa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik;
  5. bagi calon peserta didik yang beragama Islam melampirkan STTB Madrasah Diniyah;
  6. bagi calon peserta didik baru beragama Islam yang tidak memiliki STTB Madrasah Diniyah cukup melampirkan surat keterangan sedang mengikuti pendidikan Madrasah Diniyah yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah yang bersangkutan;
  7. bagi calon peserta didik yang tidak memiliki STTB Madrasah Diniyah  atau surat keterangan, maka dilakukan matrikulasi atau pengayaan pendidikan keagamaan oleh panitia SPMB atau guru agama satuan pendidikan yang asal;

untuk pendaftaran online dapat diakses melalui portal https://ppdb.kuansing.go.id/

Sambutan Kepala Dinas

SELAMAT DATANG ANDA TELAH MENGUNJUNGI WEBSITE DINAS PENDIDIKAN KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA KABUPATEN KUANTAN SINGINGI INI. KEBERADAAN WEBSITE INI PADA DASARNYA ADALAH DALAM RANGKA MEWUJUDKAN KETERBUKAAN PUBLIK TERHADAP BERBAGAI INFORMASI YANG TERKAIT DENGAN URUSAN PENDIDIKAN, KEMUDAAN DAN OLAHRAGA BAIK YANG BERADA DI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI MAUPUN YANG BERSUMBER DARI PROPINSI DAN NASIONAL. Selengkapnya