Disdikpora Perpanjang Pembelajaran Jarak Jauh Dampak dari Kabut Asap tanggal 21 s.d 22 September 2026
Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 400.3.1/DISDIKPORA/2026/1232 tanggal 17 September 2026 perihal Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran Akibat Kabut Asap di Kabupaten Kuantan Singingi dan hasil Keputusan Bersama pemerintah kabupaten Kuantan Singingi serta data Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Dinas Lingkungan Hidup. Memperhatikan kondisi kualitas udara di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi yang termasuk kategori tidak sehat akibat kabut asap, maka dari itu, untuk melindungi kesehatan peserta didik, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan dari paparan kabut asap, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Kegiatan pembelajaran diperpanjang pada Senin s.d Selasa, 21 s.d 22 September 2026 dilaksanakan melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/daring dari rumah. Peserta didik tidak perlu hadir ke sekolah dan tidak diperkenankan mengikuti kegiatan sekolah lainnya yang mengharuskan hadir secara langsung.
- Tenaga Pendidik dan Kependididikan melaksanakan tugas seperti biasa (memberikan pelajaran daring), absen di sekolah dan tetap memperhatikan kesehatan dengan memakai masker.
- Apabila dalam rentang waktu yang sudah ditetapkan kabut asap menghilang atau udara sudah membaik, maka siswa kembali belajar seperti biasa.
- Satuan pendidikan agar melaksanakan pembelajaran daring secara sederhana, efektif, dan tidak membebani peserta didik, dengan tetap memastikan proses pembelajaran berjalan sebagaimana mestinya.
- Orang tua/wali diminta memastikan anak tetap berada di dalam rumah dan tidak bermain maupun melakukan aktivitas di luar rumah guna menghindari paparan kabut asap. Apabila terdapat keperluan mendesak untuk keluar rumah, agar menggunakan masker.
- Pelaksanaan kegiatan pembelajaran untuk hari berikutnya akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi kualitas udara di Kabupaten Kuantan Singingi berdasarkan informasi dari BMKG dan instansi terkait.






