Untuk penanggulangan anak putus sekolah, berbagai OPD tekan Nota Kesepakatan
Sinergi lintas sektoral ini membagi peran dan tanggung jawab secara spesifik berdasarkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing instansi:
-
Disdikpora (Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga)
-
Peran Utama: Sebagai motor penggerak dan koordinator utama program.
-
Fokus Kerja: Melakukan pendataan akademis, memetakan akses layanan pendidikan formal maupun nonformal (seperti melalui PKBM/Paket A, B, C), serta memberikan motivasi dan fasilitasi agar anak-anak dapat kembali mengenyam dunia pendidikan.
-
-
Dinsos PMD (Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa)
-
Peran Utama: Penanganan aspek kesejahteraan sosial dan perlindungan anak.
-
Fokus Kerja: Mengidentifikasi faktor ekonomi dan sosial penyebab anak putus sekolah, serta menyinergikan program bantuan sosial (seperti PKH atau bansos lainnya) bagi keluarga kurang mampu agar anak terbantu secara finansial untuk tetap sekolah.
-
-
Bappeda Litbang (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan)
-
Peran Utama: Perencanaan kebijakan makro, perencanaan anggaran, dan riset pembangunan daerah.
-
Fokus Kerja: Mengintegrasikan Rencana Aksi Daerah (RAD) penanganan anak putus sekolah ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, serta merumuskan arah kebijakan jangka panjang yang berbasis data.
-
-
Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)
-
Peran Utama: Validasi identitas dan administrasi kependudukan.
-
Fokus Kerja: Memastikan setiap anak memiliki dokumen kependudukan yang valid (seperti Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran) yang seringkali menjadi syarat administratif krusial untuk mengakses bantuan pendidikan maupun pendaftaran sekolah kembali.
-
-
Diskominfoss (Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian)
-
Peran Utama: Pengelolaan data, publikasi, dan penyebaran informasi.
-
Fokus Kerja: Mendukung penyediaan infrastruktur data/sistem informasi terpadu, mendiseminasikan informasi program kepada masyarakat luas, serta mengkampanyekan pentingnya wajib belajar melalui berbagai kanal media.
-
2. Tujuan Utama Penandatanganan Nota Kesepakatan
-
Penyediaan Data yang Valid (By Name, By Address): Menyatukan data anak putus sekolah dari berbagai sumber agar intervensi yang diberikan tepat sasaran.
-
Pendekatan Intervensi & Pencegahan: Tidak hanya mengembalikan anak yang sudah putus sekolah ke jalur pendidikan (intervensi), tetapi juga mencegah anak-anak dari kelompok rentan agar tidak sampai keluar sekolah (pencegahan).
-
Optimalisasi Anggaran & Program Lintas Sektor: Menghilangkan sekat-sekat birokrasi antar-OPD sehingga program pengentasan kemiskinan, layanan kependudukan, dan akses pendidikan dapat berjalan secara beriringan dan efektif.







